Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan baik di dalam daerah maupun keluar daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, maka dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 dan Permenkeu Nomor 65/PMK.02/2015, maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 37 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 45 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tentang
Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Bidang Keuangan Daerah
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 45 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (17.76 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.