Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Internal Audit Charter)
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PengendaIian Intem Pemerintah dan untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah, keandaIan pelaporan keuangan, pengamana aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Piagam Audit IntemaI di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (INTERNALAUDITCHARTER);
bahwa agar kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki landasan yuridis, maka diperlukan Piagam Audit Internal;