Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 64 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dalam Kabupaten Musi Banyuasin

ABSTRAK

Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah:

-melaksanakan Peraturan Daerah kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan aras Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, perlu diatur petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran dalam Kabupaten Musi Banyuasin-bahwa sesuai perkembangan ekonomi, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dalam Kabupaten Musi Banyuasin perlu dilakukan perubahan

Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :

UU No 28 Tahun 1959;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2016;
Perda No 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 18 Tahun 2018;
Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 8 Tahun 2020;
Perbup No 28 Tahun 2010;
Perbup No 83 Tahun 2016;

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah:

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 Tentang petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dalam Kabupaten Musi Banyuasin

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
64 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dalam Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2021

Berlaku Tanggal
14 Juni 2021

Sumber
BD.2021/No.64

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dalam Kabupaten Musi Banyuasin

Download PDF (1.15 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar