Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 70 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 70 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, penetapan Rancangan Peraturan Bupati tentang RKPD Kabupaten dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah perkada tentang RKPD Provinsi ditetapkan dan/atau paling lama minggu Pertama Bulan Juli Tahun 2021.