Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan PasaI 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perbup Tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2020
Berlaku Tanggal
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: