PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : – bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang di peruntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintah, pelaksanaan pembangaunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat – bahwa berdaasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kesua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
08 Februari 2021
Berlaku Tanggal
08 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.1
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: