Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif, profesional dan berintegritas tinggi, perlu diberikan tunjangan khusus Aparat Pengawasart Intern Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:Undang-Undang No 28 Tahun 1959
- Undang-Undang No 17 tahun 2003
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/220/M.PAN/7 /2008
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per / 15 /M.PAN/9/2009
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016
- Peraturan Bupati No 47 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No 47 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:
Ketentuan umum,Indikator dan tolak ukur,Penerima dan besar tunjangan ,ketentuan pembayaran ,ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberıan Tambahan Penghasılan Aparatur Sıpıl Negara dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Musı Ratas
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.