PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 08/M.PAN.N/06/20 12 tentang Sistem Penarrgartan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dibutuhkan peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan masyaralat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Nomor
12
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2020
Berlaku Tanggal
30 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.