Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 08/M.PAN.N/06/20 12 tentang Sistem Penarrgartan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dibutuhkan peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan masyaralat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
12

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2020

Berlaku Tanggal
30 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar