PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau tunjangan.
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2020
Berlaku Tanggal
15 Mei 2020
Sumber
B.D.2020/NO.15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: