Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 20L6 tentang Susunan Organisasi, T
gas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, nomenklatur Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas diubah menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2010 perlu diadakan perubahan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam peraturan ini ialah
- Undang-Undang No 28 Tahun 1959
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 tahun 2004
- Undang-Undang No 38 tahun 2004
- Undang-Undang No 22 Tahunn 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No 41 Tahun 2010
- PErbup No 39 Tahun 2016
Materi Pokok dalam peraturan Bupati ini antara lain:
Kawasan Tertib Lalu Lintas Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 Nomor 109 diubah sehingga 1. Nomenklatur Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas harus dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas.Nomenklatur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas harus dibaca dan dimaknai sebagai Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Musi Rawas
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.