PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Sehubungan dengan kondisi bencana nasional non-alam penyebaran Corona Virus Diseases-19 (Covid- 19) yang mengakibatkan refocusing anggaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Untuk itu perlu mentapkan perbup ini.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
28 Mei 2020
Berlaku Tanggal
01 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.24
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Mengubah :
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberıan Tambahan Penghasılan Aparatur Sıpıl Negara dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Musı Ratas
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: