Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Penataan Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 25 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penataan pemakaian kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penataan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Belum diaturnya peruntukan pemakaian kendaraan dinas bagi Ketua Badan Legislasi dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Musi Rawas yang merupakan alat kelengkapan DPRD, maka perlu diadakan perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2011.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 25 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  9. Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepmendagri Nomor 11 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
  11. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penataan Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Diatur pula tentang Perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penataan Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2011 Nomor 62), yaitu pada Pasal 10.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
25 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Penataan Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
05 Agustus 2015

Sumber
BD.2015/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (204.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar