Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 ini adalah:
Materi pokok dalam peraturan Bupati ini adalah ;
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai:
harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan,pengeluaran dan data lainnya atas Harta kekayaan Penyelenggara Negara.LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten. Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten paling lambat 3 (tiga) bulan setelah:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah jabatan;
atau c. berakhirnya masa berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara:
a. melalui aplikasi e-LHKPN;
atau b. mengisi Formulir LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan dikirimkan melalui surat elektronik le-maill,jasa ekspedisi, atau diserahkan langsung kepada KPK
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.