Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan Buupati ini ialah:Undang-Undang No 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001
  4. Undang-Undang No 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No10 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  6. Inpres No 5 Tahun 2004
  7. PKPK No 7 Tahun 2016
  8. PANRB No 5 tahun 2012
  9. KPK No SE-08/01/10/2016

Materi pokok dalam peraturan Bupati ini adalah ;
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai:
harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan,pengeluaran dan data lainnya atas Harta kekayaan Penyelenggara Negara.LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten. Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten paling lambat 3 (tiga) bulan setelah:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah jabatan;
atau c. berakhirnya masa berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara:
a. melalui aplikasi e-LHKPN;
atau b. mengisi Formulir LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan dikirimkan melalui surat elektronik le-maill,jasa ekspedisi, atau diserahkan langsung kepada KPK

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Nomor
26 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2017
Berlaku Tanggal
09 Juni 2017
Sumber
LD.2017/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.29 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.