Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Dr.sobirin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangakt Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Unit Organisasi yang bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian;
  2. b;
  3. bahwa penataan Kelembagaan UPT RS Dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas telah sesuai dengan Surat Rekomendasi Gubernur Sumater Selatan No 061/2659/VII/2020 Perihal Penataan Kelembangaan UPT RSUD;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi bersifat Khusus Rumah Sakit Dr. Sobirin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
27

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Dr.sobirin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

Ditetapkan Tanggal
09 September 2021

Diundangkan Tanggal
09 September 2021

Berlaku Tanggal
09 September 2021

Sumber
BD.2021/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar