Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Musi Rawas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan Bupati ini adalah:Undang-Undang No 28 Tahun 1959
- Undang-Undang No 4 Tahun 1997
- Undang-Undang No 4 Tahun 2000
- Undang-Undang No 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Permendiknas No 19 Tahun 2007
- Permendiknas No 41 Tahun 2007
- Permendiknas No 32 Tahun 2008
- Permendiknas No 70 Tahun 2009
- Permendiknas No 57 Tahun 2014
- Permendiknas No 58 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No 48 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain:
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengilmti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami gangguan, kelainan, kerusakan, dan/atau kehilangan fungsi organ Fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau pefinanen dan menghadapi hambatan lingkungan fisik dan sosial.Lama pendidikan pada Pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) adalah:
a. Taman Kanak-kanak/Raudhatul Atfal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah selmrang-kurangnya 6 (enam) tahun;
c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun pendidikan wajib mengikuti Ujian Nasional atau yang sederajat dengan Ujian Nasional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.