Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Musi Rawas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Musi Rawas.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan Bupati ini adalah:Undang-Undang No 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No 4 Tahun 1997
  3. Undang-Undang No 4 Tahun 2000
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No 20 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2015
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
  10. Permendiknas No 19 Tahun 2007
  11. Permendiknas No 41 Tahun 2007
  12. Permendiknas No 32 Tahun 2008
  13. Permendiknas No 70 Tahun 2009
  14. Permendiknas No 57 Tahun 2014
  15. Permendiknas No 58 Tahun 2014
  16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
  17. Peraturan Bupati No 48 Tahun 2016

Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain:
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengilmti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami gangguan, kelainan, kerusakan, dan/atau kehilangan fungsi organ Fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau pefinanen dan menghadapi hambatan lingkungan fisik dan sosial.Lama pendidikan pada Pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) adalah:
a. Taman Kanak-kanak/Raudhatul Atfal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah selmrang-kurangnya 6 (enam) tahun;
c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun pendidikan wajib mengikuti Ujian Nasional atau yang sederajat dengan Ujian Nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
31 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Musi Rawas

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2017

Berlaku Tanggal
07 Juli 2017

Sumber
LD.2017/NO.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.8 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar