PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 32 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: bahwa standar satuan harga barang pemerintah merupakan spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan;
bahwa dalam ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Standar Barang, Standar Kebutuhan dan Standar Harga ditetapkan oleh Bupati;
bahwa bedarkan petimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.