Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 35 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan standarisasi serta tuntutan kebutuhan proses mutu, benih bina yang beredar dan untuk memberikan kepastian usaha perkebunan, perlu dilaksanakan produksi, sertifikasi dan peredaran benih tanaman perkebunan Kabupaten Musi Rawas.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 35 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995
  7. Permentan Nomor 08/Permentan/SR. 120/3/2015.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih bina. Diatur pula tentang Maksud, tujuan, dan ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini, produksi, sertifikasi, dan peredaran benih bina, pembinaan dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
35 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas

Ditetapkan Tanggal
18 November 2015

Diundangkan Tanggal
18 November 2015

Berlaku Tanggal
18 November 2015

Sumber
BD.2015/NO.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (445.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar