PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada PNS yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemkab Musi Rawas;
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP NO. 12 Tahun 2019, mengamanatkan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
Berdasarkan ketentuan diktum Kesatu Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020, mengamanatkan Pemda menetapkan pemebrian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemda dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Perbup Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Ditetapkan Tanggal
19 April 2021
Diundangkan Tanggal
19 April 2021
Berlaku Tanggal
19 April 2021
Sumber
LD.2021/No.4
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberıan Tambahan Penghasılan Aparatur Sıpıl Negara dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Musı Ratas
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: