PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau Dokumen lain yang dipersamakan, untuk efektivitas dan efisiensi dalam penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pelimpahan penandatangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas.