PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di Kabupaten Musi Rawas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 54 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, target tujuan pembangunan berkelanjutan pada Tahun 2030 dicapai melalui pelaksanaan lima pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting, diantaranya peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di instansi pemerintah, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di instansi pemerintah, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat, serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.