PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberıan Tambahan Penghasılan Aparatur Sıpıl Negara Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Musı Ratas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Ketentuan Paeal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di daerah dengan peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan Berdasarkan ketentuan diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Taltun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian Tambahal Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Perbup Tentang Pemberıan Tambahan Penghasılan Aparatur Sıpıl Negara Dı Lıngkungan Pemerıntah Kabupaten Musı Ratas
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2020
Berlaku Tanggal
10 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.6
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipl Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Mencabut :
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tunjangan Khusus Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: