PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negara atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, pelaksanaan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023;
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.musirawaskab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.