Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 111 Tahun 2021

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Musi Rawas Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 111 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) Tahun Anggaran 2021 agar dapat disusun dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja maka Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara perlu membuat Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 111 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2019
  7. Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016
  8. Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, harga satuan pokok kegiatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
111 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Musi Rawas Utara

Ditetapkan Tanggal
29 September 2021

Diundangkan Tanggal
29 September 2021

Berlaku Tanggal
29 September 2021

Sumber
BD.2021/No.111

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (7.9 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar