Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 (ayat) 3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten diberikan kepada partai politik di kabupaten yang mendapat kursi di DPRD. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Buapati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD hasil pemilu legislatif tahun 2014 pelimpahan dari kabupaten induk yaitu Musi Rawas yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur tentang pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
13 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2017

Berlaku Tanggal
26 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.98 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar