Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan nyata saat ini sehingga perlu ditinjau dan diubah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Oleh karena itu, perlu menetapkan peraturan bupati yang baru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- PermenPAN Nomor PER/220/M.PAN/7/2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai ASN, pegawai tidak tetap, dan masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pejabat Negara dan Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah Pejabat Negara dan Pegawai Aparatur Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Apararur Sipil Negara. Pegawai Tidak Tetap/Non PNS adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, Pegawai Tidak Tetap dalam Peraturan Bupati ini adalah pegawai Tidak Tetap/ Non PNS yang diangkat Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran. Masyarakat adalah setiap warga negara Kabupaten Musi Rawas Utara yang di tugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk membantu pelaksanaan kegiatan. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas terdiri dari Perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang – kurangnya 5 (lirna} kilometer dari tempat kedudukan, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri. Diatur tentang biaya perjalanan dinas jabatan, prosedur pembanyaran biaya perjalanan dinas jabatan, lain-lain dan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.