Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d, angka 16 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Pasal 38 Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara maka perlu adanya penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimanaa telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, UPTD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
42 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2017

Berlaku Tanggal
16 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.25 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar