Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 45 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD dan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. dan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.