Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 61 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang adil, bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia, Pemerintah memberikan insentif dan santuanan kematian di Kabupaten Musi Rawas Utara. Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-113/mK.02/2021 tanggal 12 Februari 2021 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19 Tahun 2021, diperlukan pedoman pelaksanaan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan, prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 serta memenuhi kebutuhan hukum dan perkembangan dinamika dalam penanganan Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santuan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 61 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019
- PERPRES Nomor 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES Nomor 14 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- KEPMENKES Nomor H.K01.07/MENKES/278/2020
- KEPMENKES Nomor H.K01.07/MENKES/4239/2021
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP Nomor 102 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan penerima insentif dan santunan kematian, besaran dan mekanisme pembayaran insentif dan santunan kematian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.