Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 75 Tahun 2021

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah Rupit

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 75 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang prima, membutuhkan semangat cinta kepada daerah, serta memperkuat citra RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara diperlukan logo sebagai simbol identitas rumah sakit. Untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan logo rumah sakit, diperlukan suatu peraturan dalam pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 75 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2019.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, logo RSUD, penggunaan dan penempatan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
75 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Logo Rumah Sakit Umum Daerah Rupit

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2021

Berlaku Tanggal
07 Juli 2021

Sumber
BD.2021/No.75

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.16 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar