Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017 dan efisiensi anggaran, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 31 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017 serta menetapkannya dengan peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Biaya adalah satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran RKA SKPD /RKPA-SKPD. Standar biaya TA 2017 berfungsi sebagai acuan SKPD untuk menyusun RKA SKPD/RKPA SKPD berbasis kinerja TA 2017 dan merupakan batas tertinggi yang besaran biayanya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA-SKPD/RKPA-SKPD TA 2017. Diatur tentang penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, pengelola kegiatan SKPD, tim pelaksana kegiatan, uang lembur, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2017

Berlaku Tanggal
26 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (13.91 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar