Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan Reagensia Laboratorium untuk Kebutuhan Pelayanan Segera pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 85 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di rumah sakit yang berorientasi pada keselamatan pasien, maka untuk mengisi ketersediaan obat, bahan medis habis pakai dan reagensia laboratorium yang dibutuhkan untuk pelayanan segera, diperlukan peraturan sebagai acuan dalam pelayanan obat, bahan medis habis pakai dan reagensia laboratorium pada RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Untuk menjaga kesinambungan ketersediaan obat, bahan medis habis pakai dan reagensia laboratorium yang dibutuhkan untuk pelayanan segera pada RSUD Rupit yang belum diatur dalam PERMENKES Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue), maka berdasarkan Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu diatur dengan Perbup.
Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 85 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- PERPRES Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- PERMENKES Nomor 3 Tahun 2020
- PERMENKES Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011
- PERMENKES Nomor 411/MENKES/PER/III/2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pengadaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tentang
Pengadaan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan Reagensia Laboratorium untuk Kebutuhan Pelayanan Segera pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (3.29 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.