Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 91 Tahun 2017

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 91 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan pemerintah kabuapten Musi rawas Utara

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 91 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No 16 Tahun 2013
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  8. Peraturan Bupati No 3 Tahun 2014

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintahan di lingungan pemerintah kabupaten musi rawas utara,ketentuan umum,Penyelenggaran spip,Penguatan efektivitas penyelengaraan spip,ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
91 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Ditetapkan Tanggal
01 November 2017

Diundangkan Tanggal
01 November 2017

Berlaku Tanggal
01 November 2017

Sumber
BD.2017/No.91

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 91 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.42 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar