Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka optimalisasi peran, fungsi Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Nagan Raya, maka perlu menyediakan Alokasi Anggaran bagi Inspektorat Kabupaten Nagan Raya;
- bahwa sebagaimana pertimbangan dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupayi tentang Standar Biaya Khusu Kegiatan Pengawasan Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1974
- Undang-Undang no. 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- UUNo. 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015
- Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 71 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan, Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.