Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Madrasah Ulumul Qur An pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nagan Raya, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Madrasah Ulumul Quran Pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Madrasah Ulumul Quran pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  10. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014
  11. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018
  12. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016
  13. Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 78 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Organisasi, BAB IV Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V Kepegawaian, BAB VI Tata Kerja, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Lain-Lain, BAB IX Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Madrasah Ulumul Qur An pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya

Ditetapkan Tanggal
27 April 2020

Diundangkan Tanggal
28 April 2020

Berlaku Tanggal
28 April 2020

Sumber
BD No. 342/2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.31 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar