Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin dalam Kabupaten Nagan Raya yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan resiko sosial dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 32 Tahun 011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 23A ayat (6) menyebutkan bahwa Bantuan Sosial yang tidak dapat direncakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan;
- bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Kepada Masyarakat Kabupaten Nagan Raya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan tertib pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Qanun Nomor 4 Tahun 2009
- Qanun Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 21 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Perencanaan dan Penganggaran, BAB V Penyaluran, BAB VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan, BAB VII Monitorin dan Evaluasi, BAB IX Ketentuan Peralihan, X Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Tentang
Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
12 Mei 2020
Berlaku Tanggal
12 Mei 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.93 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.