PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi, Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Dprk) Nagan Raya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya, perlu dilakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Nagan Raya
Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2017, Qanun Kab. Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2023
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.naganrayakab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.