PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian BagiandariHasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Gampong di Kabupaten Nagan Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 29 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari hasil pajak dan Retribusi Kepada Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya.