Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitas Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, pemerintah kabupaten dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitas Penggunaan Dana Desa
Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018
- Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011
- Qanun Nomor 8 Tahun 2018
- Perbub Nagan Raya Nomor 58 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Prinsip Pengelolaan BAB IV Pedoman Penggunaan Dana;
BAB V Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.