PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolan Barang Milik Daerah serta dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaran pemeritahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Daerah telah menatapkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelolan Barang Milik Daerah;
bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tetang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.