Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir

ABSTRAK

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdaarkan ketentuan Pasal 37 Qanun Kabupaten Nagan Raya no. 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Qanun Kabupaten Nagan Raya no. 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha bahwa struktur dan besarnya tarif ditinjau kembali paling lama lima tahun sekali dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan dan ketentuan Pasal 18 Qanun Kabupaten Nagan Raya no. 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan konsisi di lapangan sehingga perlu disesuaikan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
37

Tahun
2023

Tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2023

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2023

Sumber
Berita Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 Nomor 487

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar