Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Kabupaten kepada Desa/Gampong perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019;
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa, bupati/walikota menetapakan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2011
- Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2018
- Perbub Nagan Raya Nomor 58 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan Rincian Dana Desa;
BAB III Penyaluran Dana DESA;
BAB IV Penggunaan Dana Desa;
BAB V Pelaporan Dana Desa;
BAB VI Sanksi;
BAB VII Ketentuan Lain-Lain;
BAB VIII Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2019
Berlaku Tanggal
07 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.72 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.