Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pajak Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tingkat pertumbuhan perekonomian masyarakat dalam Kabuoaten Nagan Raya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pajak Reklame.

Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  9. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 10 dan lampiran Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2015

Berlaku Tanggal
03 Maret 2015

Sumber
BD.2015/No.62

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.93 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar