Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pajak Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tingkat pertumbuhan perekonomian masyarakat dalam Kabuoaten Nagan Raya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 10 dan lampiran Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2013.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.