PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menumbuhkembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral Aparatur Sipil Negara serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja Aparatur Sipil Negara secara intensif, berkelanjutan dan menyeluruh di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya – bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan dari Reformasi Birokrasi adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya;