PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Gampong Bagi GampongGampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.