Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
ABSTRAK
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan, program pendidikan dan pelatihan, pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja serta membangun sumber daya aparatur sipil negara yang profesional dan produktif, perlu adanya analisi jabatan yang sistematis pada setiap organisasi Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk merumuskan informasi jabatan yang akurat sesuai kebutuhan organisasi dan mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berdaya guna dan berhasil guna;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Penyusunan Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Dasar hukum Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2994
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Permenpan Nomor 33 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
- Permenpan Nomor 25 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tim Penyusun Analisi Jabatan dan Anaisis Beban Kerja, Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Monitoring, Evaluasi dan Pelapora Pemaparan dan Penetapan Hasil Analisi Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.