Peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKd) Kabupaten Natuna
ABSTRAK
Peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan dan Kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang NO. 53 TAHUN 1999
- Undang-Undang NO. 25 TAHUN 2002
- Undang-Undang NO. 17 TAHUN 2003
- Undang-Undang NO. 1 TAHUN 2004
- Undang-Undang NO. 15 TAHUN 2004
- Undang-Undang NO. 33 TAHUN 2004
- Undang-Undang NO. 28 TAHUN 2009
- Undang-Undang NO. 12 TAHUN 2011
- Undang-Undang NO. 23 TAHUN 2014
- Peraturan Pemerintah NO. 55 TAHUN 2005
- Peraturan Pemerintah NO. 58 TAHUN 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 13 TAHUN 2006
- Peraturan Daerah KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2013
- Peraturan Daerah KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2016
Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pejabat dan Staf, Selain Pejabat dan Staf, Tambahan Penghasilan diberikan kepada:
a. Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolan Keuangan Daerah dan Wakil Bupati sebagai Pembantu Bupati dalam memegang Kekuasaan Pengelolaan keuangan Daerah;
b. Sekretaris Daerah Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja setiap bulan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Natuna Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.