Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Natuna

Nomor
13

Tahun
2024

Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2024

Berlaku Tanggal
04 Januari 2024

Sumber
BD.2024/No.321

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Natuna Nomor 32 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
  2. Peraturan Bupati Natuna Nomor 80 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 81)
  3. Peraturan Bupati Natuna Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Natuna Nomor 80 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 61)

Download Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar