PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Natuna Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Natuna Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pajak Barang Jasa Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu.