Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan keberatan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Natuna Nomor 38 Tahun 2022 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 53 Tahun 1999;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 55 Tahun 2016;
Perda Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini meliputi cara pengajuan keberatan, pencabutan surat keberatan, dan penyelesaian keberatan PBB P2
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Natuna Nomor 38 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.