PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Natuna Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Natuna Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka tertib administrasi dan menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.